Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.

PKM - Demokrasi Orde Baru

Senin, 11 Maret 2013


Kebebasan Pers Berbicara pada Masa OrBa

       LATAR BELAKANG

Sejarah Orde Baru (1966-1998)

• Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan oleh Soekarno pada masa Orde Lama.
• Orde Baru berlangsung dari tahun 1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebutekonomi Indonesia berkembang pesat meskipun hal ini terjadi bersamaan dengan praktik korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
• Pers merupakan media komunikasi antar pelaku pembangunan demokrasi dan sarana penyampaian informasi dari pemerintah kepada masyarakat maupun dari masyarakat kepada pemerintah secara dua arah. Komunikasi ini diharapkan menimbulkan pengetahuan, pengertian, persamaan persepsi dan partisipasi masyarakat sehingga demokrasi dapat terlaksana.
• Ada banyak peranan yang dilakukan oleh pers dalam suatu negara dan dalam mewujudkan demokrasi. Namun, agar pers mampu menjalankan peranannya terutama dalam menunjang demokratisasi maka perlu adanya kebebasan pers dalam menjalankan tugas serta fungsinya secara professional. 

        INTI PERMASALAHAN

  •          Pada awal kekuasaan orde baru, Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi, politik, social, budaya, dan psikologis rakyat

  •          Tanggal 21 Juni 1994, beberapa media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu. Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah, namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir. Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya yang antu rezim Soeharto.

       DASAR PEMIKIRAN

  1. UUD 1945 : “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kerakyatan, permusyawaratan/perwakilan”.
  2. Pelaksanaannya didasarkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
  3. UU Pers Nomor 40 tahun 1999, Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.


    KESIMPULAN
    1. Orde Baru adalah era pemerintahan Soeharto dari tahun 1966-1998 yang menggantikan Orde Lama yaitu pada masa pemerintahan Soekarno.
    2. Perombakan besar pada masa orde baru oleh Soeharto berpengaruh besar pada majunya Negara Indonesia, namun seiring dengan banyaknya korupsi merajalela pada zaman itu ada pula pengaruh negatifnya.
    3. Pada masa Orde Baru, pers sedemikian kukuhnya memperjuangkan kebebasan yang akhirnya ia berhadap-hadapan dengan rezim yang otoriter. Tetapi, dengan kontrasnya suasana ketika rezim orde baru membuat seolah-olah pers menjadi sebuah boneka dari pemerintah yang berkuasa pada rezim tersebut. 


    SARAN
    Dalam hal ini bagaimanapun pers seharusnya tidak dapat dikekang oleh pemerintah yang berkuasa baik itu siapapun karena dalam hal ini ini pers berkedudukan sebagai salah satu penyeimbang dalam suatu proses pemerintahan serta pers juga berperan sebagai sebuah lembaga yang bertindak sebagai control politik, social dalam suatu pemerintahan. Pers tidak boleh di batasi secara otoriter, karena dengan hal ini dapat mengurani kinerja akan fungsi pers itu sendiri. Tetapi pers juga tidak boleh seenaknya dalam hal membuat pemberitaan, para insan pers haruslah bersikap professional dan selalu berprilaku objektif. Disamping itu para insan pers juga harus tunduk kepada kode etik mereka serta hukum dan undang-undang yang berlaku di negara ini.

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Arief Nugroho - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Inspired by Sportapolis Shape5.com
Proudly powered by Blogger